Ketentuan Kerja Sama Penerbitan

Dengan mengirim naskah ke Redaksi Loka Media, maka secara otomatis terjadi kesepakatan sebagai berikut:

  1. Penulis sepakat menyerahkan naskah untuk diproses dengan mekanisme dan standar yang berlaku di Penerbit.
  2. Penulis menjamin Penerbit adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan untuk mengedit, mendesain, memublikasikan, memperbanyak, dan atau menerjemahkan naskah ke dalam bahasa lain.
  3. Penerbit akan mencetak buku hasil karya Penulis hanya ketika ada pemesanan, baik dari Penulis maupun pembeli.
  4. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online.
  5. Penerbit akan menjual buku Penulis dalam bentuk cetak dan atau e-book sesuai kesepakatan.
  6. Penulis akan menerima royalti 20% dari penerbit dan 10% penjualan dari dropshipper/reseller.
  7. Untuk jalur terbit gratis bersyarat, penulis bersedia memesan buku minimal 30 eksemplar di PRE ORDER pertama sesuai kesepakatan.
  8. Untuk jalur berbayar, penerbit akan mengirimkan bukti cetak/terbit sesuai paket yang dipilih. Serta untuk jalur seleksi, penulis tidak diwajibkan memesan buku.
  9. Penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Penulis membatalkan kerja sama ini dengan Penerbit.
  10. Perjanjian kerja sama kedua belah pihak berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada pemberitahuan kontrak berhenti.
  11. Penulis baru boleh menarik naskahnya ketika sudah lewat dari 3 tahun terbit.
  12. Penulis akan dikenakan denda apabila menarik naskah sebelum kontrak berakhir.
  13. Apabila penulis sudah menarik naskah dan ingin diterbitkan penerbit lain, gunakan naskah mentah pertama yang dikirim penulis ke Loka Media. Bukan versi yang sudah diedit atau sudah menjadi buku
  14. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Penerbit. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Penerbit lepas dari tanggung jawab tersebut.
  15. Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama.
  16. Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
  17. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.

 

Jakarta, 2025

Penerbit Loka Media