Ketentuan Kerja Sama Penerbitan
Dengan mengirim naskah ke Redaksi Loka Media, maka secara otomatis terjadi kesepakatan sebagai berikut:
- Penulis sepakat menyerahkan naskah untuk diproses dengan mekanisme dan standar yang berlaku di Penerbit.
- Penulis menjamin Penerbit adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan untuk mengedit, mendesain, memublikasikan, memperbanyak, dan atau menerjemahkan naskah ke dalam bahasa lain.
- Penerbit akan mencetak buku hasil karya Penulis hanya ketika ada pemesanan, baik dari Penulis maupun pembeli.
- Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online.
- Penerbit akan menjual buku Penulis dalam bentuk cetak dan atau e-book sesuai kesepakatan.
- Penulis akan menerima royalti 20% dari penerbit dan 10% penjualan dari dropshipper/reseller.
- Untuk jalur terbit gratis bersyarat, penulis bersedia memesan buku minimal 30 eksemplar di PRE ORDER pertama sesuai kesepakatan.
- Untuk jalur berbayar, penerbit akan mengirimkan bukti cetak/terbit sesuai paket yang dipilih. Serta untuk jalur seleksi, penulis tidak diwajibkan memesan buku.
- Penerbit mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Penulis membatalkan kerja sama ini dengan Penerbit.
- Perjanjian kerja sama kedua belah pihak berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada pemberitahuan kontrak berhenti.
- Penulis baru boleh menarik naskahnya ketika sudah lewat dari 3 tahun terbit.
- Penulis akan dikenakan denda apabila menarik naskah sebelum kontrak berakhir.
- Apabila penulis sudah menarik naskah dan ingin diterbitkan penerbit lain, gunakan naskah mentah pertama yang dikirim penulis ke Loka Media. Bukan versi yang sudah diedit atau sudah menjadi buku
- Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Penerbit. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Penerbit lepas dari tanggung jawab tersebut.
- Hal-hal yang tercantum pada kesepakatan ini mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam kesepakatan ini akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
- Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah dan mufakat.
Jakarta, 2025
Penerbit Loka Media